news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bisa Disanksi

Konten Media Partner
8 Juli 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT

Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, tengah menyiapkan aturan beserta sanksi penerapan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Karimun itu menganggap kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan hingga saat masih terbilang sangat rendah.
"Saya sadar dan kita semua tahu, ketika Kabupaten Karimun ditetapkan jadi zona hijau, tingkat kesadaran masyarakat jauh menurun dan kita dapat melihat itu," ujar Rafiq, Selasa (8/7).
Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan untuk diterapkan. Misalnya saja, sanksi fisik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan. Sanksi itu bisa saja berupa menyapu jalan dan bersih-bersih dan sebagainya.
"Kami sedang membuat Perbup dan tengah dikonsep bagian hukum dalam menetapkan sanksi," ungkapnya.
Lanjut Rafiq, di sejumlah titik keramaian seperti hal nya rumah makan, kedai kopi dan lain sebagainya. Masyarakat masih enggan menggunakan masker, hand sanitizer serta memanfaatkan saran cuci tangan yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Memang kondisi Kabupaten Karimun ini sangat kondusif, tapi protokol kesehatan wajib dijalankan. Memang sudah puas kita sosialisasi, tapi ya namanya prilaku masyarakat, kata orang Melayu bebuih (berbuih) dah, tapi memang kita tidak boleh berhenti dan tak boleh bosan," kata dia.
Meski demikian, untuk menetapkan aturan dan sanksi, pihaknya masih akan konsultasi kepada Kemenkumhan dan konsultasi publik sebelum diterapkan.
"Ini memang perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), atau jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi,"jelasnya.