Lanal Batam Ungkap Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

Konten Media Partner
23 Mei 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Lanal Batam. Foto: Dok Lanal Batam
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Lanal Batam. Foto: Dok Lanal Batam
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura. Dari penangkapan ini terungkap pula modus baru penyelundupan benih lobster ke luar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Komandan Lanal (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M mengungkapkan jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 box fober ikan berisikan 55 buah kantong plastik. Tim juga menciduk 2 tersangka atas penyelundupan ini.
Penangkapan ini, kata Sumantri, bermula dari informasi Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat. Selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi.
“Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat. Tim selanjutnya melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/5).
ADVERTISEMENT
Tim selanjutnya menyisir lokasi yang diduga tempat ABK kapal tersebut membuang 1 box fiber ikan tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti baby lobster sekitar 40 ribu ekor benih lobster pasir dan 178 ekor benih lobster mutiara yang kemudian telah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Sementara terhadap pelaku dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap kemudian diamankan di Lanal Batam.
“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box styrofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box fiber ikan. Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering. Baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantong plastik,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rincian perhitungan tim dari BPBL, Benih Lobster jenis Pasir terdiri dari 54 Kantong plastik. Setiap kantongnya berisi 750 ekor, total 40.500 ekor dikali Rp 100.000 perekor total nilai Rp 4.050.000.000 atau Rp 4 miliar lebih.
Sementara Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor dikali Rp 150.000 per ekor maka total Rp 26.700.000 atau Rp 26 juta lebih.
Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT