KPU Karimun Tetap Data Calon Pemilih dengan Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan, akan tetap mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai calon pemilih pada Pilkada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Tetap, (ODGJ) tetap akan kita data sebagai calon pemilih," ungkap Eko, Senin (24/8).
Namun begitu, kata Eko, sebelum dapat menggunakan hak pilihnya, warga dengan gangguan jiwa nantinya harus menjalani pemeriksaan medis untuk melihat tingkatan gangguan yang dialami.
"Ada tingkatan tinggi, sedang atau rendah terhadap gangguan jiwa yang dialami atau diidap," jelasnya.
Eko mengatakan, data pemilih dengan gangguan jiwa ini diperoleh setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.
"Ini dari hasil coklit dilapangan, ditanya langsung kepada pihak keluarga, juga RT dan RW yang lebih tau kondisi warganya itu," jelasnya.
Bukan kali pertama, pendataan terhadap orang dengan gangguan jiwa juga sudah pernah dilakukan pada Pemilihan Legislatif 2019 yang lalu. Namun, Eko mengaku tidak terlalu hafal terkait jumlahnya.
ADVERTISEMENT
"Pastinya saya tidak hafal, kalau tidak salah ada banyak," ungkapnya.
Sementara hingga saat ini petugas PPS masih melakukan rekap daftar pemilih sementara hingga 29 Agustus 2020 mendatang."Di pleno dulu sama PPS baru nanti kita umumkan ke publik," ucapnya.