KPK Tetapkan Kock Meng Tersangka Penyuap Gubernur Kepri Non Aktif

Konten Media Partner
12 September 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menambah daftar tersangka atas kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka tersebut adalah Kock Meng, pihak swasta yang mengutus Abu Bakar (swasta lainnya) yang lebih dulu ditangkap bersama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, 10 Juli lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pengembangannya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Sehingga, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Kock Meng sebagai tersangka dari pihak swasta," katanya dalam press rilis, Kamis (12/9).
Keterlibatan Kock Meng disini merupakan rekan dari Abu Bakar yang memberikan sejumlah uang untuk memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu Batam dengan dalih membangun tempat wisata dan restoran.
ADVERTISEMENT
Dimana, seharusnya untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, karena Ranperda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tidak dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar terlebih dahulu mengajukan izin pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin Basirun. Keduanya mengajukan izin tersebut sebanyak tiga kali, pertama, pada Oktober 2018 seluas 5 hektare, lalu April 2019 1,2 hektare dan terakhir sekitar 10,2 hektare.
"Tiga izin itu diajukan untuk reklamasi pembangunan resort," ucapnya.
Sebenarnya peruntukan izin reklamasi itu adalah untuk budidaya di kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, hal tersebut kemudian diakal-akali dengan mengajukan sebagai kegiatan pariwisata. Dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya dibangun restoran yang dibawahnya juga digunakan sebagai keramba ikan.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan rencana itu, maka Kock Meng dan Abu Bakar menyerhkan sejumlah uang kepada Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun, mantan Kadis Perikanan Edy Sofyan, dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Yakni, pada Mei 2019 sebesar Rp 45 juta dan 5 ribu dolar singapura untuk penerbitan izin prinsip. Lalu, 6 ribu dolar singapura untuk penerbitan izin reklamasi pada Juli 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK telah menahan Kock Meng di rutan KPK pada 11 September 2019," tukasnya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK