KPK Periksa 7 Pengusaha di Batam Terkait Gratifikasi ke Pemprov Kepri

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pengusaha, di Kota Batam, terkait kasus yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Jumat (11/10/2019) di Mapolres Barelang.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kepri tahun 2017-2019.
"Mereka diperiksa untuk perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," ungkap juru bicara KPK, Jumat (11/10).
Adapun ketujuh pengusaha tersebut yakni,  A Lim Al A Boi sebagai Direktur PT. Dian Cipta Jaya, Jimmy Lee, Direktur Utama PT. Batam Steel Indonesia; Jovan, Direktur PT. Citra Mandiri Terminal; dan Direktur PT. Citra Shipyard.
Kemudian U Lai, Direktur PT. Putra Flonara Perkasa; Iskandar Tio, Direktur PT. Batam Alam Lestari dan Direktur PT. Kepri Fantasy Resort; Dju Hiang, Direktur PT. Citra Kelong Barelang; serta Ardra Teja Bhaswara, Direktur PT. Cipta Karya Maritim.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK