KPK Periksa 6 Kontraktor Terkait Gratifikasi Proyek di Dinas PU Kepri

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Periksa 6 Kontraktor Terkait Gratifikasi Proyek di Dinas PU Kepri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Keenam saksi tersebut berlatar belakang kontraktor yang diperiksa di Mapolres Barelang, Kota Batam, Kamis (10/10/2019).
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini KPK berupaya mendalami perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov kepri terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kepri tahun 2017-2019.
"Mereka diperiksa untuk perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pemprov kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Adapun keenam pengusaha yang diperiksa yakni, Beryyansyah selaku Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan Direktur CV. Indoco, dan Liliha Direktur PT. Pasifik Karya Makmur.
Kemudian, Lasiya Putra dari PT Amanah Anak Negeri, Ir. Ivan Hermawan selaku Direktur PT Kurnia Djaja Alam, dan Achmad Yani seorang Wiraswasta.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini telah datang 5 orang saksi," singkatnya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK