Komplotan Pencuri di Batam Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Konten Media Partner
9 September 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan kelima pelaku pencurian di Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan kelima pelaku pencurian di Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri meringkus lima komplotan pelaku pencurian yang kerap beraksi disejumlah wilayah di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Satu pelaku yang berperan sebagai otak dibalik pencurian ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan.
Kelima pelaku yakni berinisial RR, RY, RS, MI, dan OP. Polisi menyebut bahwa para pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan, pihaknya menrima banyak laporan dari masyarakat atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelima pelaku.
"Jadi ada lima laporan polisi yang masuk ke kita. Dimana pelaku adalah mantan residivis dengan kasus yang sama," kata Kombes Pol Harry dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Ilustrasi penangkapan. Foto: Thinkstock/ViewApart
Berdasarkan laporan yang ada, para pelaku terakhir beraksi pada akhir Agustus hingga September 2021. Diketahu mereka telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Batam.
ADVERTISEMENT
"Berkat dari informasi masyarakat kita berhasil meringkus RR dan RY di wilayah Nagoya, pada Rabu (8/9) kemarin," kata dia.
"Namun kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan terukur, "imbuhnya.
Dari hasil pengembangan diamankan tiga pelaku lainya termasuk penadahnya. Lima pelaku adalah sindikat curat yang sangat meresahkan warga Batam.
"Mereka ini pemain lama yang mahir dalam melakukan kejahatan pencurian di Batam yang lengkap dengan penadahnya," terang dia.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah sepeda motor hasil curian hingga beberapa unit handphone dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 dengan ancaman 9 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT