Komplotan Maling Genset di Batam Diringkus Polisi

Konten Media Partner
17 Desember 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polsek Nongsa, Batam, menggelar press rilis. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polsek Nongsa, Batam, menggelar press rilis. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus empat pelaku maling genset di perumahan warga beberapa waktu lalu. 
ADVERTISEMENT
Empat pelaku tersebut berinisial AT (40)  KP (40)  EJ (37) AY (31). Dalam aksinya, para pelaku ini mengunakan mobil rental Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP1697 MR. 
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari menjelaskan, para pelaku membawa kabur genset miliki korban. Saat kejadian itu, korban sempat terbangun dari tempat tidur dan meneriaki pelaku.
"Barang tersebut dimasukan ke dalam mobil, melihat itu korban berteriak maling dan pelaku langsung kabur," kata Made didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian, Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Sofia, dalam jumpa pers, di Polsek Nongsa, Rabu (16/12). 
Warga sekitar langsung membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berada di komplek perumahan, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga sempat berhasil keluar dari komplek perumahan tersebut, setelah menabrak portal perumahan sampai rusak,” kata dia. 
Empat pelaku ini berhasil diamankan tidak lama usai kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan mereka bekerja bersama-sama.
"Kita berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku mobil yang digunakan  Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP1697MR dan satu unit mesin genset merk take type 4200 Ae warna hijau toska ukuran 220 v/50 hz," jelasnya. 
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya pelaku dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.