Klaim Tak Ada Bukti, Tersangka Narkoba di Karimun Gugat Polisi ke Praperadilan

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Senin (2/8). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Senin (2/8). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bernama Purma Handika (32), menggugat polisi ke meja praperadilan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka, Raja Hambali, mengatakan jika ada sejumlah kejanggalan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan pada 14 Juli 2021 lalu.
"Saat penangkapan pada diri klien kami tidak ada barang bukti. Kemudian dites urine dan hasilnya juga negatif," ujarnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (2/8).
Untuk itu, pihaknya akan menguji proses penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka apakah sesuai dengan prosedur hukum yang benar atau tidak melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karimun.
"Apakah patut orang ditahan, ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti," ucapnya.
Sejauh ini, tersangka sudah dilakukan perpanjangan penahanan untuk kedua kali sejak ditangkap di laman parkiran hotel Paradise Karimun.
"Ini sudah masuk perpanjangan penahanan kedua kalinya. Pertama ke 20 hari, ini sudah masuk ke 40 hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Sebut Barang Bukti 1 Ons Sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menjelaskan pada proses penangkapan Purma Handika beberapa waktu memang tidak ditemukan adanya barang bukti sabu.
Namun dihari yang sama, pihaknya mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Faisal, dan ditemukan barang bukti 1 ons narkoba jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui Faisal bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Purma Handika, sehingga itu menjadikan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Ada barang bukti 1 ons sabu-sabu yang didapat dari Faisal. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari Purma," jelas Elwin.
Ia menjelaskan, Faisal dilakukan penangkapan dihari yang sama pada pukul 15.00 WIB di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.
"Purma ini kita amankan jam sekitar jam 10.00 WIB. Sementara saudara Faisal pukul 15.00 WIB dihari yang sama," katanya.
ADVERTISEMENT
Elwin mengaku siap menghadapi jika tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun atas penahanan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kita juga tidak akan berani melakukan penahanan jika memang tidak ada bukti yang cukup.
"Intinya kita siap. Karena itu memang hak mereka. Kita sudah koordinasi dengan Bidkum Polda Kepri dan Bidkum Polres Karimun atas kasus ini," tambah dia.