Ketua Nasdem Tanjungpinang Dipanggil KPK, Terkait OTT Nurdin Basirun

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Bahkan, sejumlah saksi juga sudah dipanggil pihak KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Kelima orang yang diperiksa sebagai saksi itu ialah Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang; Bobby Jayanto, anggota DPRD Karimun; Nyimas Novi Ujiani, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri; Juniarto, Staff Gubernur; Elda Febrianasari Anugerah, dan pihak Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.
"Total ada lima yang dipanggil sebagai saksi hari ini," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/8).
Ia menambahkan, sebelumnya tim penyidik KPK juga telah memanggil tiga saksi, yakni, M. Shalihin, supir pribadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Sugiarto dari pihak wiraswasta, pada Rabu (7/8).
Sementara, satu saksi lainnya Abdul Gaffur, Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun, berhalangan hadir.
"Pemanggilan akan kami jadwalkan kembali kepada yang bersangkutan Senin depan," serunya.
ADVERTISEMENT
Febri menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait proses perizinan soal penggunaan ruang laut terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 .
Selain itu, Febry melanjutkan, kemarin pihak KPK juga menerima pemberitahuan bahwa absennya saksi Kock Meng beberapa hari lalu dikarenakan menemani keluarga di Rumah Sakit. Dengan demikian, agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang pada Senin, (12/8).
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan dan juga saksi lainnya datang memenuhi panggilan Penyidik karena hal tsb merupakan kewajiban hukum," tegasnya.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK