Kepala Desa Sawang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
4 September 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut 7 tahun kurunga, kepada Sukiran (43), terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang merupakan kepala desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (4/9).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Andriansyah, dalam tuntutan tersebut terdakwa dituntut 7 tahun enam bulan penjara serta denda Rp200.000 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 tahun 9 bulan.
"Maka dengan demikian, akumulasi tuntutan selama 11 tahun 6 bulan lamanya," Jelas Andry, Rabu (4/9) sore.
Sidang perkara korupsi yang menjerat Kades tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Sejauh ini, JPU telah menghadirkan 10 orang saksi di dalam persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi," ungkapnya.
Diketahui, kejaksaan negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka dari kasus tersebut yakni kepala desa Sawang Selatan, Sukiran. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp252 juta.
ADVERTISEMENT
Kejari Karimun juga telah menyita sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti diantaranya rekening kas desa, laporan realisasi kegiatan, dokumen terkait pencairan, dan buku tabungan milik tersangka.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK