Kenal Pria dari Aplikasi Tantan Berujung Jadi Korban Begal

Konten Media Partner
17 Maret 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kronologis ini bermula dari Ika Rintio Saputri (30) yang berkenalan dengan Dwiyus Okta Firdaus alias Okta (28) melalui aplikasi meet and dating bernama Tantan.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa lama, komunikasi satu sama lain pun terasa nyambung. Keduanya kemudian berencana untuk bertemu dan jalan bersama.
Tak pernah terlintas di fikiran Ika, bahwa pria yang ia kenal secara online itu punya niat jahat terhadapnya. Padahal Okta dan rekannya Aulia Reza (22) telah menyimpan siasat untuk membegal barang milik Ika dalam pertemuan itu.
Pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 20.00 WIB di bilangan Batam Center.  Kala itu Okta menjemput Ika di kediamannya, Sementara, Reza menmbuntuti mengunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan Ika.
"Ketika sampai tempat tujuan di danau belakang Graha Pena, korban turun dari motor tiba-tiba Reza membekap mulut korban dan mencekik korban. Kemudian menarik hingga jatuh ke tanah," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Korban sempat melawan, namun tak mempengaruhi tenaga pelaku menahan bekapannya. Pelaku pun mengambil tas beserta isinya dan handphone milik korban secara paksa. Lalu kedua pelaku kabur.
Tak terima dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Batam Kota dan ditindaklanjuti bersama Unit Reskrim serta Ditreskrimum Polda Kepri.
Pada Senin (15/3) kedua pelaku berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
"Dua pelaku begal ini ditangkap di lobi Hotel Pelita Inn, Nagoya, saat hendak transaksi hasil barang curian," kata Kombes Arie.
"Ketika hendak menunjukan barang bukti kedua pelaku sempat melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan terukur ke kaki korban," imbuhnya.
Modus dua pelaku di jejaring sosial Tantan ini terbilang cukup baru. Aksinya pun terorganisir, dikarenakan salah satu pelaku yang bernama Reza merupakan mantan residivis kasus Curanmor.
ADVERTISEMENT
"Baru keluar dari bui pada bulan November 2020. Kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap pelaku lainya," bebernya.
Konferensi pers kasus. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit handphone Oppo satu tas hijau dan satu Oppo warna merah serta dua unit sepada motor milik pelaku yang digunakan dalam beraksi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati berinteraksi di media sosial, terlebih kepada orang asing.
"Jangan mudah tergiur orang yang tidak kenal, selalu waspada dan hati-hati," imbunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.