Kejati Kepri Musnahkan 532,9 Ton Amonium Nitrat Perkara Sejak 2012

Konten Media Partner
9 September 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemusnahan barang bukti Amonium Nitrat di kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemusnahan barang bukti Amonium Nitrat di kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan sebanyak 532,9 Amonium Nitrat. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 10 tindak pidana kepabeanan yang ditegah aparat bea cukai sejak tahun 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, bersama Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto dan dihadiri Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Didi, dan wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, mengatakan, proses hukum terhadap kasus ini berlangsung di wilayah hukum Kejari Karimun dan Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Awalnya barang bukti merupakan hasil kegiatan dari bea cukai terhadap penyelundupan, ditindaklanjuti dari kejaksaan Karimun dan Tanjungpinang. Akhir pada persidangan itu barang bukti dirampas untuk negara," ujarnya saat pemusnahan Amonium Nitrat di kantor DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9).
Dalam perjalanannya, kata dia, proses terhadap barang bukti ratusan ton Amonium Nitrat tersebut sempat memunculkan opsi untuk dilakukan proses pelelangan. Namun, hal itu terhambat oleh dua kendala.
Barang bukti Amonium Nitrat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
"Eksekusi dengan pelelangan tidak mudah dengan hambatan pembeli dan peraturan kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan bahan peledak komersial.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kasus ini kami naikkan ke atas atau Kejagung dalam hal ini bagian pemulihan aset," tambahnya.
Selain itu, barang bukti berstatus sitaan negara itu, juga sempat mendapat solusi untuk dimanfaatkan menjadi keperluan bahan pertanian atau pupuk.
"Pemanfaatan barang bukti sempat untuk bahan pupuk dan muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang," jelasnya.
Penanganan Amonium Nitrat, memang menjadi atensi pemerintah pasca terjadinya insiden di Beurit, Lebanon, pada 4 Agustus 2020 yang lalu. Ratusan orang dilaporkan tewas dalam peristiwa itu.
"Kita tau pada 4 Agustus lalu terjadi di kota Beirut dan kita menyimpan bahan yang sama seperti yang terjadi disana. Pemusnahan ini sesuai kesepakatan setelah melaksanakan rapat," ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.
ADVERTISEMENT
Agus mengungkapkan, penanganan terhadap barang bukti Amonium Nitrat itu menyita waktu yang cukup lama. Ia menyakini, langkah pemusnahan yang dilakukan bisa meminimalisir adanya potensi masalah yang bisa ditimbulkan dari proses hukum atas barang bukti itu.
"Proses ini sudah tuntas, dengan ini kita lihat masalah yang bertahun-tahun dan tidak mudah, namun dengan sinergi ini dapat kita lakukan dengan baik," tutupnya.