Kejari Tetapkan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Jadi Tersangka Korupsi

Konten Media Partner
17 Maret 2021 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Batam membawa tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Batam membawa tersangka. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menyebutkan kasus yang menjerat pria berinisial H itu ialah rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dishub Kota Batam.
"Kasusnya rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan pada tahun 2018-2019 dan 2020," katanya, Rabu (17/3).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendar belum merinci jumlah barang bukti dan berapa banyak yang disita oleh pihak penyidik.
"Untuk barang bukti kita tunggu hasil persidangan saja nanti," katanya.
Sementara, tersangka akan ditahan oleh penyidik Kejari Batam selama 20 hari kedepan.

Kejari Batam Periksa 22 Saksi

Terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Dishub Kota Batam itu, pihak Kejaksaan menyebutkan telah memeriksa 22 saksi. Salah satu diantaranya ialah Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara tersangka masih satu orang berinisial H Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Dijelaskannya, kasus tipikor tersebut terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," kata dia.