Kejari Periksa 13 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi PDAM Tirta Karimun

Konten Media Partner
23 Juli 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Indra Fauzi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Indra Fauzi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan retribusi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Para saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan manajemen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun itu.
"Yang sudah diperiksa 13 orang, semua yang terkait di dalam PDAM,"ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah, saat mendampingi Kajari Karimun, Rahmat Azhar, usai menggelar peringatan Hari bhakti Adhyaksa di kantornya, Rabu (22/7).
Andri menjelaskan, dalam kasus ini modus yang dilakukan yakni diduga memanfaatkan uang retribusi yang terdapat di kas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Modusnya untuk sementara ini biasa, diambil uang retribusi dari kas nya PDAM untuk keperluan pribadi,"ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Andri, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dulu baru menetapkan tersangka,"jelasnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan sejak awal Juli lalu, hal itu dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana dalam kasus ini.
"Tahapan penyelidikan kan itu mencari apakah ada tindak pidana dan ada bukti permulaan,"kata Andriansyah.
Sepekan setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Karimun, kasus tersebut saat ini sudah naik dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
"Kemarin kita tingkatkan ke penyidikan setelah satu minggu melakukan penyelidikan, nanti di penyidikan kita perdalam siapa yang menggunakan, berapa digunakan,"tutupnya.