Kejari Karimun Musnahkan 598 Dus Rokok Campuran Ilegal

Konten Media Partner
28 Januari 2021 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti rokok ilegal. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 598 dus rokok ilegal dengan berbagai merek.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (26/1), dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pelimpahan perkara dari hasil tangkapan yang dilakukan oleh jajaran TNI Angkatan Laut.
"Barang bukti hasil tangkapan TNI AL ini sudah bekekuatan hukum tetap dan dilakukan proses pemusnahan," ungkap Azhar, Kamis (28/1).
Azhar kemudian menjelaskan, langkah pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
"Selain itu juga pemusnahan tersebut juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan," kata dia.
Diketahui, kasus penangkapan rokok tersebut berhasil diungkap jajaran TNI AL pada 08 Oktober 2020 lalu. Didapati kapal pengangkut SB tanpa nama membawa rokok campuran tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan surat persetujuan berlayar (SPB) serta dokumen muatan.
ADVERTISEMENT