Kejari Karimun Libatkan Inspektorat Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi PDAM

Konten Media Partner
19 Agustus 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi restribusi PDAM Tirta Karimun saat ini terus disidik Kejaksaan Negari (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Teranyar, Kajari Karimun tengah melakukan koordinasi bersama inspektorat Pemkab Karimun untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kasusnya masih penyidikan, saya masih koordinasi bersama inspektorat terkait kerugian negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Selasa (18/8).
Andry menyebut, langkah melibatkan inspektorat dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan dari MK ada, diperbolehkan," kata dia.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan melibatkan BPKP Provinsi Kepri terhadap kasus ini.
"BPKP nanti kita minta sebagai saksi ahli," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Karimun telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan retribusi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.
Para saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan manajemen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen transaksi PDAM Karimun bersama dengan perusahaan lain yang masih akan dilakukan penelitian.
"Terkait dengan dokumen transaksi dengan pihak eksternal kami harus teliti, mulai Januari 2019," jelasnya.