Kejari Batam Sidang 655 Perkara Secara Online Selama Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Kota Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Kota Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Selama pandemi COVID-19 sebanyak 655 perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam Kepulauan Riau sudah menjalani sidang secara online. Sidang daring yang diterapkan berdasarkan edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Kota Batam, Novriadi Andra, mengatakan, perkara yang ditangani dari mulai wabah COVID-19 menyebar di tanah air terdiri 500 perkara dari Polresta, 150 Polda Kepri serta lima perkara dari Mabes Polri.
"Jadi perkara yang telah ditangani selama pandemi yang menjalani sidang online kurang lebih 655 perkara," kata Novriadi kepada kepripedia, Jumat (2/10).
Menurut dia, dari begitu banyak perkara yang menjalani sidang online yang menonjol adalah narkotika mencapai 4 persen.
"Kalau yang menonjol adalah perkara narkotika yang lain perkara kriminalitas hanya beberapa persen," kata Novriadi.
Dia menjelaskan, selama kegiatan sidang online tidak ada kendala yang berarti. Hanya saja, persoalan yang kerap ditemui adalah akses internet yang sering menghambat jalannya proses sidang secara online.
ADVERTISEMENT
"Iya kalau sejauh ini kendala dalam sidang online tidak ada. Kalaupun ada itu mati lampu," kata dia.
"Sidang daring dilaksanakan menurutnya cukup efektif," tambah dia.
Bahkan, kata dia, ada evaluasi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung hingga para pihak instasi terkait lainya mengusulkan wacana sidang daring menjadi permanen. Hal itu dinilai dari keberhasilan dalam sidang daring sehingga timbul wacana sidang daring.
Meski demikian, bagi Novriadi, sidang tatap muka di meja hijau sangat dirindukan karena bisa secara adaptasi langsung dengan para terdakwa yang bisa eksis melihat.
"Ini hanya pribadi ya, rindu dengan sidang secara tatap muka atau offline," canda dia sembari tersenyum.
Kala ditanya berbagai pihak yang keberatan dengan adanya sidang online. Hal itu diakui memang sebagian, namun, pihaknya sebagai peserta hanya menerima keputusan dari pengadilan. "Kita ini sifatnya peserta, jadi kalau berkaca sidang online cukup efektif di laksanakan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT