news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejari Batam Musnahkan Ratusan Ribu Mainan Anak Ilegal

Konten Media Partner
1 Februari 2021 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti mainan anak ilegal yang akan dimusnahkan Kejari Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mainan anak ilegal yang akan dimusnahkan Kejari Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Batam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan sebanyak 381.370 buah mainan anak-anak barang impor dari terpidana Sumimi alias Mimi binti Sumiadi di PT Desa Air Cargo Batam.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, status barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dilakukan pemusnahan.
"Jadi berdasarkan nomor 6 Tahun 2020 atas nama terpidana Sumimi surat perintah pelaksanaan pengadilan dan surat perintah barang rampasan dan barang bukti, berdasarkan itu lah pemusnahan dilakukan," kata Polin dalam pemusnahan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Senin (1/2).
Dijelaskannya, barang bukti tersebut baru separuh tiba di Batam karena ada salah teknis untuk distribusi. Jadi barang bukti ada di Rupbasan, dan ada kesalahan hitungan, awalnya jasa angkutan 14 truk, namun jasa angkutan perkirakan 6 truk saja karena ada kesalahan teknis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, mengecek barang bukti mainan yang akan dimusnahkan. Foto: Rega/kepripedia.com
"Barang yang kurang sedang dalam perjalan ke (lokasi red) untuk dimusnahkan. Dari keterangan pihak perusahaan pemusnahan menelan waktu selam dua hari," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Batam Rabu 18 Maret 2020.
Barang bukti dari terpidana ini sebanyak 381.370 pcs yang dimusnahkan dalam dua hari. Kepada jaksa eksekutor untuk segera menyegerakan prosesnya. "Silakan dikawal prosesnya. Kami akan eksekusi ini hingga tuntas," bebernya.
Hari memaparkan, nilai barang tersebut mencapai Rp 1,6 miliar apabila masuk secara legal ke Indonesia, namun pemusnahan dilakukan terhadap barang mainan itu karena diperoleh secara ilegal sehingga tidak memiliki nilai ekonomis.
"Ini kalau legal dalam artian tentu negara akan dapat keuntungan dari pajak," jelasnya.
Pantauan di lokasi, ratusan ribu barang ilegal itu dimusnahkan dengan dua cara. Cara pertama dengan dibakar menggunakan mesin yang telah disediakan. Sedangkan cara lainnya dengan menghancurkan beberapa barang dengan jenis tertentu.
ADVERTISEMENT
Sebelum dimusnahkan, barang-barang yang tak memiliki izin edar ini berada di dalam ratusan karung warna putih. Dimana, jumlahnya diperkirakan sebanyak 980 karung.
Menurutnya, barang-barang ilegal ini sangat merugikan negara dan meminta agar jumlah pemusnahannya pun tak dikurangi. Atau sesuai disesuaikan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Batam.
"Pastikan eksekusi barang ini tuntas dan jangan sampai menumpuk di gudang. Saya akan memastikannya dan bersedia untuk kembali mengawasi prosesnya," tegas Hari.
Dikutip dari laman sipp.pn Batam terpidana Sumimi sebagai pemilik barang ilegal dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan 20 hari dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.
Sumimi sendiri dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, perwakilan Kementrian Perdagangan dan sejumlah instasi terkait lainya dan jajaran Kejaksaan Batam.