Kasus Pengadaan Mesin Pengolah Tepung Ikan di Lingga Rugikan Negara Rp 3 M

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan alat pengolah ikan di Lingga. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan alat pengolah ikan di Lingga. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan mantan direktur BUMD Lingga PT PSM, berinisial RL alias R dan direktur PT PIM, berinisial ENS atas dugaan tindak korupsi pengadaan mesin pengolah tepung ikan di Lingga, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai direkturnya Inisial ENS," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi (BPKP) Kepri, perbuatan keduanya ini merugikan negara sebesar Rp 3.090.726.183 atau Rp 3,09 miliar.
ADVERTISEMENT
Disebutkan pula, proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.
"Tersangka inisial RL alias R meminta tersangka ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183."
"Kemudian RL alias R meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000 untuk keuntungan pribadinya," jelas Kombes Harry.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan hingga dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.
Oleh karena itu, pihak penyidik menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,″ imbuhnya.
Ditambahkan Harry, untuk kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
Sebelumnya diberitakan, mantan direktur BUMD Lingga berinisial RL kembali ditetapkan tersangka atas kasus korupsi. Saat ini, RL pun tengah menjalani hukuman penjara dengan vonis 5 tahun di Rutan Tanjungpinang.
RL yang juga merupakan mantan dirut salah satu BUMD di Bintan ini dinyatakan terbukti korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di Kabupaten Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565.000.000.