Kasus Gelar S2 Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp 5 Juta

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang membacakan amar putusan perkara gelar palsu oknum angggota DPRD. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang membacakan amar putusan perkara gelar palsu oknum angggota DPRD. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan oknum anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, terbukti bersalah atas kasus pemalsuan gelar akademik.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilakukan secara virtual, Kamis (12/8).
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, saat membacakan putusan yakni hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian, selama mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, maka itu menjadi hal yang meringankan.
Oleh karena itu, menimbang bahwa hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut diatas, dihubungkan dengan hukuman pemidanaan di Indonesia, bukan merupakan hukuman pembalasan.
"Selain itu atas perbuatan terdakwa tidak berdampak dan tidak merugikan banyak orang lain. Terdakwa merupakan orangtua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang otang tua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Boy menyampaikan memperhatikan juga ancaman hukuman berupa alternatif atau denda, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan hukuman JPU, tetapi hukuman yang pantas adalah hukuman denda.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan gelar akademik, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 68 Ayat 3 Jo Pasal 21 Ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan penajara,"kata Boy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianysah, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa didakwa tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena dinyatakan menggunakan gelar atau titel palsu S-2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, terdakwa Rini Pratiwi saat hadir dalam sidang putusan itu menangis dan gemetar. Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu juga menyatakan pikir-pikir.