Kapal Tanker Diduga Pencuri Minyak Ditangkap TNI AL di Perairan Anambas

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal tanker. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal tanker. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
TNI AL mengamankan kapal tanker buronan negara Kamboja bernama MT Strovolos saat berada di wilayah perairan selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kapal tersebut diamankan patroli TNI AL KRI Jhon Lee-358 saat sedang labuh jangkar di wilayah teritorial Indonesia pada koordinat 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT, pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat muatan berupa crude oil gross di kapal tersebut.
"Kapal ini berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls," ujar Arsyad dalam jumpa pers, Selasa (24/8).
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 19 orang awak kapal yang berasal dari Bangladesh. Arsyad menjelaskan, kapal tersebut sebelumnya juga diduga melakukan tindak pidana pencurian 300.000 barel minyak mentah.
Hal itu diketahui adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
"Nota diplomatik itu mengenai permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos," jelasnya.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah (tengah), memberikan keterangan pers. Foto: Rega/kepripedia.com
Indikasi ini diperkuat saat pihaknya juga menemukan nahkoda kapal tanker MT Strovolos mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
"Posisi kapal Strovolos berada di perairan Indonesia dengan tidak mengaktifkan AIS, sehingga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019," bebernya.
Ia menambahkan, para pelaku juga dijerat pasal  317 JO 193 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran: yaitu nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat 1 tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi.
ADVERTISEMENT
Kemudian ayat 2, yang menyatakan bahwa nahkoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun denda Rp 200.000.000. Untuk proses hukum lebih lanjut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dapat disidangkan," tutupnya.