news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Ditangkap Polair Polres Karimun

Konten Media Partner
29 Januari 2021 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas patroli Satpolair Polres Karimun menangkap kapal pemuat pakaian bekas ilegal. Foto: Dok. Satpolair Polres Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Petugas patroli Satpolair Polres Karimun menangkap kapal pemuat pakaian bekas ilegal. Foto: Dok. Satpolair Polres Karimun
ADVERTISEMENT
Kapal penyelundup pakaian bekas (Ballpress) bernama KM Rika Jaya GT 6 diamankan jajaran Satpolair Polres Karimun saat melintas di perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
Total didapati sebanyak 96 karung Ballpress yang akan diselundupkan menuju Pulau Penyalai, provinsi Riau.
Penangkapan tersebut terjadi saat tim Satpolair Polres Karimun tengah melakukan patroli rutin di wilayah perairan Meral. Petugas kemudian mendapati kapal yang dicurigai memuat barang-barang ilegal.
"Anggota kita melakukan pemeriksaan dan mendapati nahkoda dan pemilik kapal berada diatas kapal itu. Muatan yang dibawa nya berupa 96 karung ballpress," ujar Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Jumat (29/1).
Dari keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Karimun dan akan dibawa menuju Riau melalui Pantai Pak Imam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
"Keterangan tersangka menyebutkan barang ini dari Pasar Puakang," jelasnya.
Namun begitu, Binsar belum dapat merinci nilai materil barang pakaian bekas yang diamankan oleh pihaknya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk kerugian dalam perhitungan penyidik DJBC," ungkapnya.
Penanganan kasus tersebut saat ini telah diserahkan kepada penyidik Bea Cukai untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.