Kapal Penyelundup Miras Ditangkap di Perairan Batam

Konten Media Partner
4 Maret 2021 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miras yang diamankan oleh Satpolair Polresta Barelang di pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung, Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Miras yang diamankan oleh Satpolair Polresta Barelang di pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung, Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan Minuman Keras (miras) digagalkan Satuan Polair Polresta Barelang, di pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli pada Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak hanya membawa miras, kapal jenis pompong tanpa nama tersebut diketahui mengangkut barang lainnya berupa rokok ilegal.
"Kapal kayu itu membawa barang ilegal berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop," kata Kasat Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi kepada wartawan, Kamis (4/3).
Badawi menjelaskan, saat melewati perairan Pulau Bulan, tepat pada koordinat 00°59.907 N-103°56.358 E, kapal kayu tanpa nama itu langsung dihentikan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang ilegal berupa minuman keras bebrbagai merek dan rokok ilegal.
"Di dalam kapal ditemukan 29 box rokok, 3 box Black Label, 27 Red Label, dan 213 kes Carlsberg," terangnya.
Petugas yang terus melakukan pemeriksaan lanjutan, mendapati fakta bahwa sarana pengangkut tersebut diketahui adalah milik seseorang bernama Azis. Pihaknya kemdian langsung mengamankan kapal dan barang muatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nahkoda kapal bernisial S (29) juga kami amankan, perbuatan mereka telah melanggar pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," ungkap Badawi.
Hingga saat ini, Pihaknya masih meminta keterangan lebih lanjut dari dua orang anak buah kapal (Abk) berinisial S dan F.