Kajati Kepri Pastikan Kawal Pemusnahan Mainan Impor Ilegal

Konten Media Partner
2 Februari 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono didampingi Kajari Batam dan Kasipidum. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono didampingi Kajari Batam dan Kasipidum. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Barang bukti ratusan ribu mainan anak ilegal yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam mendapat perhatian oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam pemusnahan tersebut membutuhkan waktu selama dua hari. Oleh karena itu dirinya akan melakukan pemantauan langsung hingga akan menempatkan satu anggota di gudang pemusnahan.
"Ini eksekusi harus tuntas agar tak terjadi penumpukan," tegas Hari usai agenda pemusnahan barang bukti, di PT Desa Air Cargo Kabil, Batam didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Polin Octavianus Sitanggang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra, kepada wartawan, Senin (1/2).
Kata Hari, dirinya sangat menyayangkan jika pelaksanaan putusan ini baru dapat dilaksanakan oleh Kejari Batam. Sebab, lanjut dia, keputusan pengadilan sendiri telah diterima sejak tanggal 18 Maret 2020 lalu.
"Memang cukup lama waktunya (eksekusi). Jika mengacu pada pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan (eksekusi) dapat dilakukan saat jaksa menerima putusan berkekuatan tetap dari pengadilan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Hari juga menyampaikan masalah tumpukan barang bukti di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Tanjungpinang. Ia menyebutkan akan segera mencarikan solusi. Salah satunya merujuk pada pasal 45 KUHAP.
"Untuk menghindari penumpukan, atas izin ketua pengadilan maka barang bukti dapat dirampas untuk dimusnahkan terlebih dahulu. Ini pun jika undang-undang mengatakan bahwa akhir dari persidangan terhadap barang bukti adalah dirampas untuk dimusnahkan," tambah dia.
Jika pengadilan memutuskan barang bukti dirampas untuk negara, jelas Hari, maka pihaknya dapat melakukan lelang terlebih dulu. Hal itu dilakukan agar nilai ekonomis barang putusan pengadilan tidak turun.
"Contoh mobil, apabila nanti dalam proses persidangan dirampas untuk negara, maka sedapat mungkin bisa dilaksanakan (lelang) atas izin ketua pengadilan dan terdakwa. Untuk apa? Untuk menghindari terjadinya penyusutan nilai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT