news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabag Hukum Terjerat Korupsi, Pemkot Batam Sebut Tak Ada Bantuan Hukum

Konten Media Partner
17 September 2020 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad.  Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) memastikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran di Pemkot Batam dipastikan tidak mendapatkan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak ada kebijakan negara untuk memberikan bantuan hukum. Biar proses hukum bergulir karena dari situ pada akhirnya akan nampak persoalan atau kasus yang terjadi," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad.
Pernyataan orang nomor dua di Batam itu menyusul Kabag Hukum Pemkot Batam, HM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan gratifikasi.
Meskipun demikian, menurutnya, tetap menghormati proses hukum yang ada dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ini kita kedepankan sebelum ada vonis dari majelis hakim dipersidangan prinsip asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Amsakar menambahkan, dalam mencegah terjadinya KKN, pihaknya selalu berbenah dimulai dari sistem, sebagai upaya mememperbaiki tata kelola pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ada namanya mall pelayanan publik, lelang elektronik, seluruh transfer daerah tidak ada istilah bawa uang mentah, semua harus melalui rekening yang bersangkutan dari Kasda," tambah Amsakar.
Di lain sisi ia mencontohkan tentang insentif para perangkat RT/RW langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Hal itu dinilai dapat menyempit ruang gerak praktek korupsi.
Sementara itu, Untuk pengisian kekosongan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdako Batam dialihkan kepada Demi Hasfinul Nasution yang saat ini menjabat Staf Ahli Pemko Batam.
“Penggantinya, Demi Hasfinul bekas Kabag Hukum lama sekarang staf ahli. Hari ini kita Plt kan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, mengatakan tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam melaporkan jika tersangka diduga menerima gratifikasi dari pengusaha di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Fauzi menuturkan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha yang dilakukan melalui 3 tahap. Gratifikasi ini terkait untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batam.
"Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, HM menjadi tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
Fauzi menambahkan, berdasarkan pasal 184 penetapan tersangka disertai dengan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
“Sesuai pasal 21 ancaman diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ucapnya.
Kata Fauzi, pihaknya akan terus melakukan perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. "Tersangka dalam kasus ini kooperatif, nanti dilihat perkembangan lebih lanjut apakah ada bakal tersangka lain dalam kasus gratifikasi ini," kata Fauzi saat disinggung apakah ada bakal tersangka lain.
ADVERTISEMENT