Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan

Konten Media Partner
16 September 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, HM saat digiring aparat usai ditetapkan tersangka. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, HM saat digiring aparat usai ditetapkan tersangka. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, HM sebagai tersangka, Selasa (15/9). Ia tersandung hukum atas dugaan adanya gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan tersangka, HM terlebih dahulu datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri (Kejari) Batam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol untuk dibawa menuju Rutan Tipikor di Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, mengatakan tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam melaporkan jika tersangka diduga menerima gratifikasi dari pengusaha di Kota Batam.
Fauzi menuturkan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha yang dilakukan melalui 3 tahap. Gratifikasi ini terkait untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batam.
"Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Fauzi menambahkan, berdasarkan pasal 184 penetapan tersangka disertai dengan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
“Sesuai pasal 21 ancaman diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ucapnya.
Selain HM, tim penyidik juga telah memeriksa belasan saksi diantaranya Camat Batam Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky yang diduga sebagai sarana yang digunakan dalam gratifikasi tersebut.