Jeritan Pengusaha Perikanan dan Nelayan di Kepri Soal Kenaikan PNBP

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan di Kepri. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan di Kepri. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha perikanan dan nelayan di Kepulauan Riau menjerit dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Keluhan itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Eko Fitriadi. Ia mengatakan bahwa jeritan para nelayan dan pengusaha tersebut telah lama disampaikan ke pemerintah.
"Kita bukan menolak aturan, namun ini naik luar biasa 400 persen atau 4 kali lipat dari penghasilan kita, kata Eko pada kepripedia, Rabu (6/10).
Eko juga menyebut, para nelayan turut mengeluhkan penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang dinilai tidak tepat di saat kondisi serba sulit ini.
"Ini penghasilan berkurang akibat corona, malah ada dinaikan lagi," tegas dia.
Pengusaha Ikan di Barelang Batam, Ali, justru menilai bahwa kebijakan KKP untuk menaikan PNBP melalui PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tanpa melihat kondisi nelayan saat ini.
ADVERTISEMENT
"Zaman bu Susi naik 400 persen, sekarang 150 persen. Apa nggak ngeri naiknya," terangnya pada kepripedia.
Ali dan rekan seprofesi lainnya mengaku bukan menolak aturan yang telah diterbitkan pemerintah.  Bahkan pihaknya juga mendukung kebijakan-kebijakan yang bersifat membangun. Namun yang disayangkan adalah kenaikan tersebut dianggap tak wajar pada kondisi sekarang.
"Kita bukan menolak aturan tapi pemerintah pertimbangkan juga nasib nelayan. Ini kondisi masa-masa sulit karena COVID-19," ucap dia.
"Hasil tanggapan berkurang kita tak sanggup bayar PNBP. Kita minta aturan ini dikaji ulang oleh pemerintah," tambah dia.
Menurutnya, penolakan PP 85/2021 tersebut bukan hanya terjadi di kalangan pengusaha dan nelayan yang ada di Kepri, melainkan juha di tanah air dari sabang hingga Merauke.
ADVERTISEMENT
"Kita tak sanggup lagi dengan beban yang besar. Sementara pemasukan sangat kecil sekarang," ucap dia.
Dia berharap pemerintah pusat dapat merespons segera mungkin keluhan nelayan mengenai aturan ini. Karena hematnya, jika kondisi ini berlarut akan berdampak pada investor perikanan.