Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Konten Media Partner
20 Oktober 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala seksi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala seksi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Batam, provinsi Kepulauan Riau, tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi trasaksi gadai fiktif di salah satu kantor Pegadaian Syariah di Kota Batam Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kepala seksi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan jika pihaknya kini masih mengumpulkan fakta-fakta pendukung yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penyidik tengah mengumpulkan fakta yang mendukung terhadap perbuatan itu, cukup apa tidaknya dikategorikan sebagai pidana karena esensi penyelidikan menelaah suatu peristiwa itu apa termasuk apa tidak. Jika didapatkan maka akan dinaikkan status ke penyidikan," kata Riki, Rabu (19/10).
Dia mengatakan, selain mengumpulkan data pendukung, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang diperiksa dan mengumpulkan data, tapi kami tak bisa sebutkan siapa saja dipanggil," kata dia.
Meski begitu, Riki enggan menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan dan apa saja barang bukti yang telah dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi di tubuh Pegadaian ini dilakukan melalui transaksi gadai fiktif yang mencapai Rp 2 miliar. Dugaan ini dilakukan pada rentang waktu 2020 sampai 2022 dan ada kemungkinan pelakunya lebih daripada satu orang.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar lebih jauh dari Pegadaian terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan itu.