Jabatan Aunur Rafiq Berakhir, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Bupati Karimun

Konten Media Partner
23 Maret 2021 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Surat Perintah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Surat Perintah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Muhammad Firmansyah, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLh) Bupati Karimun.
ADVERTISEMENT
Firman mengisi kekosongan jabatan menggantikan Aunur Rafiq yang telah berakhir masa jabatan. Di sisi lain, Aunur Rafiq juga tengah menanti pelantikan kembali sebagai Bupati Karimun terpilih pada Pilkada 2020.
"Laksanakan tugas-tugas Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif," kata Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina saat menyerahkan Surat Perintah Plh Bupati Karimun kepada Muhammad Firmansyah.
Dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau tertulis perintah kepada Muhammad Firmansyah mulai tanggal 24 Maret 2021 melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif.
“Laksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab," bunyi Surat Perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara Kabag Informatika dan Humas Pemkab Karimun, Diri Irawan, Firmansyah akan mulai bertugas sebagai PLh Bupati Karimun terhitung sejak tanggal 24 Maret.
"Pak Sekda Muhammad Firmansyah sebagai PLh Bupati Karimun. Penyerahan Surat Perintah dilakukan di Gedung Graha Kepri Lantai 6 Kota Batam," ungkapnya.