Insani Resmi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Konten Media Partner
24 Desember 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani), akhirnya secara resmi mengajukan gugatan perkara sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman resmi MK RI, Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Kepri 2020 yang diajukan oleh Insani ini didaftarkan pada Rabu (23/12/2020) pukul 19.16 WIB, dengan APPP Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam rekap pengajuan gugatan itu, paslon Insani menunjuk kuasa hukum, di antaranya, Karli, Ahmad Fakih Rambe, dan Bali Dalo. Namun demikian, dalam rekap PHP tersebut, tim Insani belum melampirkan dokumen gugatan sengketa Pilkada tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut, jika MK mengabulkan permohonan itu hingga berlanjut ke persidangan. Bahkan, KPU  juga telah menyiapkan pengacara untuk menghadapinya.
"Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah-salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya kita sudah sangat siap menghadapi gugatan itu. Pengacara yang nanti kita gunakan dari Jakarta saja, yang dipakai KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Agung juga menyampaikan, jika dalam perjalanannya tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 batal melakukan gugatan atau gugatannya itu ditolak. Maka, langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pleno penetapan penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih.
Untuk jadwal penetapan itu, KPU Kepri akan terlebih dahulu menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI berdasarkan surat dari MK yang menerangkan jika daerah itu tidak memiliki sengketa Pilkada.
"Waktu penetapannya itu lima hari kerja setelah kami menerima surat dari MK yang dikirimkan melalui KPU RI. Kira-kira Januari nanti penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih," ungkap komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan itu.