Insani Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Konten Media Partner
21 Desember 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani saat mendaftar ke KPU Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani saat mendaftar ke KPU Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani), memutuskan akan menempuh jalur gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyusul usai hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kepri yang memenangkan paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, pada Pilkada Kepri 2020.
Sekretaris umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri, Bambang Dipoyono, menjelaskan gugatan yang dilayangkan ke MK nanti bukanlah untuk mempersoalkan hasil pleno terkait selisih suara yang diperoleh. Namun, untuk membuktikan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sejumlah pihak pada Pilkada kemarin.
"Sebenarnya bukan memperkarakan  selisih suara. Tapi, kami banyak menemukan upaya-upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya, Senin (21/12).
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut untuk diajukan ke MK. Oleh karena itu, dirinya meminta doa kepada seluruh masyarakat Kepri, terutama pendukung Insani agar proses tersebut berjalan baik dan tanpa kendala.
ADVERTISEMENT
"Memang ada batasan waktu, maka kami upayakan untuk mengumpulkan bukti dan saksi. Karena, banyak masyarakat yang melaporkan ini kepada kami," tuturnya.
Namun demikian, Bambang melanjutkan, pihaknya akan tetap menghormati putusan MK nanti. Apakah melanjutkannya ke persidangan sengketa politik atau tidak. 
"Kami yakin benar apa yang kami bawa ke MK nanti sangat membuktikan adanya pelanggaran TSM.  Namun, jika tidak pun kami ingin menunjukkan di mata publik. Kami memahami dan mengikuti apapun putusan MK nanti," imbuh Bambang.
Untuk diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri, pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara atau 23,74 persen. Pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan suara 280.160 atau 36,29 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan dukungan 308.553 atau 39,97 persen.
ADVERTISEMENT
Atas hasil tersebut, saksi paslon nomor urut 1 dan 2, Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi), dan Isdianto-Suryani (Insani), menolak hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Kepri pada Pilkada 2020.
Keduanya menolak menandatangani Berita Acara (BA) hasil pleno rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor urut 1, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, pada Pilkada Kepri 2020.