Insani Belum Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Kepri ke MK

Konten Media Partner
22 Desember 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum kubu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani, atau dikenal dengan Insani hingga kini masih belum mengajukan permohonan perkara Pilkada serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi MK, belum ada nama calon petahana Gubernur Kepri dalam daftar permohonan perkara Pilkada tersebut. Per tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, dalam daftar perkara gubernur di laman tersebut baru 3 paslon calon gubernur dan wakil gubernur dari daerah lain yang mengajukan permohonan.
Yakni, Denny Indrayana-Difriadi, dari Kalimantan Selatan. Kemudian, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Kalimantan Tengah, dan , Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dari Provinsi Bengkulu. Sedangkan, paslon dari Kepri, Isdianto-Suryani, belum ada dalam daftar permohonan tersebut.
Ketua tim pemenangan Insani, Bhakti Lubis, saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut belum dapat memberikan alasannya. Upaya sambungan telepon dan pesan singkat sudah dilakukan, namun belum ditanggapi.
Namun demikian, sebelumnya Sekretaris umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri, Bambang Dipoyono, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan Pilkada untuk diajukan ke MK. Oleh karena itu, dirinya meminta doa kepada seluruh masyarakat Kepri, terutama pendukung Insani agar proses tersebut berjalan baik dan tanpa kendala.
ADVERTISEMENT
"Memang ada batasan waktu, maka kami upayakan untuk mengumpulkan bukti dan saksi. Karena, banyak masyarakat yang melaporkan ini kepada kami," tuturnya, Senin (21/12) kemarin.
Ia menjelaskan, gugatan yang akan dilayangkan ke MK nanti bukanlah untuk mempersoalkan hasil pleno terkait selisih suara yang diperoleh. Namun, untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sejumlah pihak pada Pilkada kemarin.
"Sebenarnya bukan memperkarakan  selisih suara. Tapi, kami banyak menemukan upaya-upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.
Namun demikian, Bambang melanjutkan, pihaknya akan tetap menghormati putusan MK nanti. Apakah melanjutkannya ke persidangan sengketa politik atau tidak.
"Kami yakin benar apa yang kami bawa ke MK nanti sangat membuktikan adanya pelanggaran TSM.  Namun, jika tidam pun kami ingin menunjukkan di mata publik. Kami memahami dan mengikuti apapun putusan MK nanti," imbuh Bambang. 
ADVERTISEMENT