Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Pasca-Larangan Mudik Lebaran

Konten Media Partner
18 Mei 2021 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para penumpang memasuki pesawat maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para penumpang memasuki pesawat maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama periode pasca-larangan mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan perjalanan periode 18 Mei sampai 24 Mei mendatang juga akan merujuk pada peraturan di daerah masing-masing.
Ketentuan perjalanan, secara umum disebutkan di dalam Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19.
"Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H," tuturnya dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
Dia meminta kepada penumpang untuk dapat memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT