Ini Kebijakan Rutan Karimun Terima Pelimpahan Tahanan Baru

Konten Media Partner
10 Juni 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT

Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun memberlakukan kebijakan baru untuk menerima pelimpahan bagi tahanan baru di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan.
Dalam edaran tersebut menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan para tahanan juga harus menjalani masa karantina selama 14 hari di ruang khusus yang telah disiapkan.
"Di karantina sebelum diperbolehkan bergabung dengan tahanan lainnya. Kita juga sudah menyiapkan 4 kamar untuk tahanan baru ini. Satu kamar bisa diisi empat tahanan baru,"ujar Novi saat ditemui di Rutan Karimun, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, sejak kebijakan ini diterapkan, pihaknya telah menerima sebanyak tiga orang tahanan baru diantaranya 2 WN Myanmar dan satu orang tahanan kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
"Sejak edaran itu, sudah ada tiga orang tahanan baru yang masuk. Mereka lebih dahulu kita tempatkan di ruang karantina khusus selama 14 hari,"jelasnya.
Disebutkan Novi, terdapat 8 poin pedoman yang harus diterapkan dalam pelimpahan tahanan baru yang telah dieksekusi atau telah berkekuatan hukum tetap.
"Jika sudah putusan Jaksa akan melimpahkan ke kita baru kita terima, tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan,"ungkapnya.
Sedangkan, kata dia, untuk praktik kunjungan keluarga kepada seluruh warga binaan saat ini masih dilakukan secara online.
"Untuk kunjungan masih ditetapkan via online, termasuk di sidang dan pelimpahan. Menitip makanan juga sementara ini tidak diperbolehkan,"katanya.
Adapun 8 poin yang harus di pedomani meliputi:
1. Mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA;
ADVERTISEMENT
2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid tes dengan hasil nonreaktif oleh Jaksa;
3. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala;
4. Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5. Memberikan masker kain yang wajib dipakai;
6. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan sosial distancing;
7. Melakukan isolasi selama 14 hari, bila terdapat gejala COVID-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan dinas kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR yang bila di dapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan COVID-19 setempat;
8. Melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19.