Ini Alur Prosedur Pengambilan Barang Bukti Usai Diputus Pengadilan

Konten Media Partner
25 Maret 2021 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Karimun melakukan penegembalian barang bukti kepada masyarakat. Foto: Dok. Kejari Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Karimun melakukan penegembalian barang bukti kepada masyarakat. Foto: Dok. Kejari Karimun
ADVERTISEMENT
Jika Anda menjadi salah satu korban pencurian, biasanya barang bukti yang kamu miliki akan ditahan hingga proses hukum atas perkara itu selesai pada tahap putusan di Pengadilan atau berstatus inkrah.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana prosedur yang harus dilalui jika ingin mengambil barang bukti yang Anda miliki apabila sudah berstatus putusan pengadilan?
Masyarakat biasanya akan dilayangkan surat oleh pihak kejaksaan bahwa barang yang sebelumnya dapat diambil dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Setelah perkaranya tuntas, barang bukti itu wajib dikembalikan ke pemilik dengan kondisi yang sama saat diamankan.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Didik Haryadi, mengatakan tidak jarang juga ada beberapa masyarakat yang dengan langsung menanyakan status barang bukti yang mereka miliki.
"Biasa by phone juga ada yang menanyakan, tapi inisiatif kita biasa melayangkan surat bahwa barang bukti sudah bisa diambil," ujar Didik, Kamis (25/3).
Untuk memberikan pelayanan, Kejari Karimun juga memberikan call center, masyarakat dapat secara langsung menghubungi via WhatsApp di nomor 081268006014 jika ingin mengetahui status barang bukti yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
"Layanan ini untuk memudahkan masyarakat, agar tidak terlalu khawatir dan bisa menjawab status barang milik mereka," kata dia.
Kemudian, masyarakat bisa mendatangi kantor Kejari Karimun pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir dan mengisi berkas-berkas atas barang bukti dimaksud.
"Nanti diminta menyertakan fotocopy KTP dan berkas barang bukti, misalnya STNK untuk BB kendaraan," kata dia.
Dalam layanannya, Kejaksaan Negeri Karimun juga memiliki jasa antar barang bukti kepada masyarakat. Layanan ini dipastikan tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun atau gratis.
"Ini bentuk layanan prima kita kepada masyarakat," tuturnya.