Hasil Pleno KPU Kepri: Ansar-Marlin Menang Pilkada Kepri 2020

Konten Media Partner
19 Desember 2020 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat suara. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2020.
ADVERTISEMENT
Melalui rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri, diputuskan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, sebagai pemenang Pilkada Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri dengan meraih dukungan sebanyak 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen.
Pasangan yang didukung oleh empat partai politik (parpol) yakni, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN tersebut unggul di 5 kabupaten/kota. Di antaranya, Kota Tanjungpinang sebanyak 49.921 suara dari 92.825 pemilih. Kemudian, Kabupaten Bintan 54.050 suara dari 87.095 pemilih yang memberikan hak pilihnya.
Kemudian, Kabupaten Anambas dengan memperoleh dukungan sebanyak 12.135 suara dari jumlah pemilih yang berpartisipasi sebanyak 26.502 orang. Selanjutnya, di Kabupaten Lingga, mereka meraup 26.560 suara dari 57.231. Sedangkan, di Natuna dari 46.196 pemilih, mereka meraih dukungan sebanyak 18.929. 
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Mantan Bupati Bintan itu dinyatakan kalah. Dengan perolehan suara 110.980 dari 377.388 pemilih di Batam. Sementara di Karimun, Ansar-Marlin meraih 49.921 suara dari 113.663 pemilih yang berpartisipasi. 
“Dari hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri, pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara. Pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan suara 280.160. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan dukungan 308.553,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, Sabtu (19/12) di Hotel CK Tanjungpinang.
Ia juga mengatakan, proses pleno rekapitulasi suara berjalan dengan baik, dan tidak terjadi persoalan yang menghambat. Menurutnya, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang tiga hari setelah pleno dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” tegas Arison.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan hasil Pleno KPU Provinsi Kepri sesuai dengan hasil Pleno KPU Kabupaten dan Kota. Dengan berakhirnya Pleno ini, tentu Pemenang Pilkada Kepri sudah ditetapkan, yakni pasangan Ansar-Marlin.
“Dengan hasil ini, kita juga siap untuk menghadapi gugatan pihak manapun. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Provinsi Kepri tentunya. Terima kasih kepada masyarakat untuk sudah memberikan dukungan untuk mengantarkan Ansar-Marlin menjadi Gubernur Kepri pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu,” ujar Ade Angga.