news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hasil Pleno dan Sirekap Berbeda, Ini Penjelasan KPU Karimun

Konten Media Partner
21 Desember 2020 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Perolehan suara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun dalam Pilkada 2020 terdapat perbedaan antara hasil Sirekap dengan pelaksanaan rapat pleno yang sudah digelar KPU Karimun beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Karimun, Rabu (16/12), kandidat petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memperoleh sebanyak 54.519 suara.
Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (bersinar) mendapat 54.433 suara. Dengan begitu, perbedaan suara antar keduanya hanya 86 suara.
Sebaliknya, jika dilihat dari hasil Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), paslon dengan jargon 'bersinar' itu justru unggul atas petahana dengan meraih suara 54.455. Sementara, paslon Arah meraih 54.429.
Perbedaan hasil tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat perihal pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2020.
Terkait hal ini, Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, menjelaskan, perbedaan hasil itu terjadi karena penghitungan versi hitung cepat KPU melalui SIREKAP terjadi salah input.
ADVERTISEMENT
"Itu terjadi salah input, KPPS itu kan mereka memfoto mungkin tidak dimasukkan dimana-dimana-nya, nanti kita akan mencari KPPS mana yang salah input itu," kata Eko, Minggu (20/12).
Eko menegaskan, hasil perhitungan melalui sirekap hanya sebagai bentuk alat bantu penghitungan dan tidak bisa dijadikan acuan terhadap hasil akhir perolehan suara pada pelaksanaan Pilkada 2020.
"Bukan acuan karena sudah tertera pada 4 poin disclaimer yang tertera dibawah website KPU tersebut," kata dia.
Meski begitu, kata Eko, pihaknya akan terus menelusuri dan memperbaiki data sirekap. "Kayaknya mengerucuk di Kecamatan Karimun kesalahannya," tutupnya.
Untuk diketahui, Sirekap dilakukan dengan proses input oleh petugas KPPS setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. Dimana, nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi Sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU.
ADVERTISEMENT