Hasil Open Bidding 16 Jabatan Kepala OPD Kepri Tanpa Kepastian

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pansel Open Bidding Pemprov Kepri (Sekda Kepri), TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pansel Open Bidding Pemprov Kepri (Sekda Kepri), TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi jabatan (open bidding) 16 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum ada kepastian.
ADVERTISEMENT
Padahal, tim panitia seleksi Pemprov Kepri sudah menyelesaikan seluruh tahapan dan mengusulkan hasil evaluasi tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah, mengungkapkan hasil evaluasi KASN terhadap open bidding 16 jabatan Kepala OPD hingga kini belum diterima, meski dokumen evaluasi seluruh tahapan sudah dikirim sebelumnya.
"Kami masih menunggu hasil dari KASN tersebut, lalu dipilih hasilnya akan dipilih Pak Gubernur," ujar Arif di Tanjungpinang, Jumat (14/8).
Arif mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab hasil evaluasi dari KASN tersebut belum keluar. Namun, dirinya akan menindaklanjuti perihal keterlambatan tersebut.
Selain hasil evaluasi itu, Pemprov Kepri juga menunggu rekomendasi dari Mendagri perihal pelantikan 16 Pejabat eselon II yang terpilih nantinya. Rekomendasi dan hasil evaluasi tersebut diharapkan segera keluar bersamaan agar jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong agar bisa diisi.
ADVERTISEMENT
"Kami juga berharap bisa cepat, kalau sudah keluar rekomendasi tersebut kita segera menggelar proses pelantikan," ungkap Ketua Pansel Open Bidding itu.
Sebelumnya, pengumuman hasil open bidding Pemprov Kepri molor. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengumuman tiga nilai teratas dari 16 jabatan yang dilelang seharusnya dilaksanakan 17 Juli lalu.
Anggota tim panitia seleksi (pansel), Endri Sanopaka, mengatakan, penyebab ditundanya pengumuman hasil open bidding ini dikarenakan berkas hasil nilai yang dikirimkan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) malah dikembalikan.
"Kemarin sudah kami kirimkan hasinya, namun tersebut berkas dikembalikan lagi, dan diminta untuk dipisahkan antara 15 jabatan dengan jabatan Inspektur Daerah," ungkapnya, belum lama ini.