Hari Pertama Larangan Mudik, Pelabuhan Sekupang Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Konten Media Partner
6 Mei 2021 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Gabungan memeriksa syarat keberangkatan penumpang di Pelabuhan Sekupang, Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Gabungan memeriksa syarat keberangkatan penumpang di Pelabuhan Sekupang, Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Idulfitri 1442 Hijriah mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5) hingga pada 17 Mei 2021 mendatang. Petugas dari berbagai unsur terkait pun telah disiagakan diberbagai akses moda transportasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terlihat di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Petugas dari unsur TNI-Polri dan instansi terkait secara aktif mengecek dan memeriksa syarat yang diperbolehkan untuk masyarakat melakukan perjalanan.
Syarat yang harus dipenuhi warga di antaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau rapid test antigen dan swab PCR negatif COVID-19. Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjungpinang, Batam-Karimun dan lainnya yang waktu tempuh dibawah 3 jam. Hal ini juga berlaku untuk mudik lokal di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik lokal. Ketentuan larangan mudik lokal antarkabupaten dan kota Provinsi Kepri tersebut tertuang didalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021.
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kepri Selasa (4/5) itu, mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Berikut ini ketentuan persyaratan dan larangannya:
1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021;
2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:
a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;
b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta
ADVERTISEMENT
c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
ADVERTISEMENT
e.Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.
4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:
- Berlaku secara individual;
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
- Bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;
5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta
b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
- RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam; atau
- Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2×24 jam; atau
- GeNose C-19, dengan masa berlaku 1×24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
6. Pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait;
7. Penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021.
Dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
8. Kepada Bupati/Walikota agar dapat:
a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan media komunikasi publik dan media sosial, maupun melalui pelibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dan/atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influenser;
ADVERTISEMENT
b. Melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara, serta Terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing serta Posko COVID-19 Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW;
c. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI.
9. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan orang pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing;
10. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, dan/atau menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
"Selama tanggal 6 Mei hingga 17 mendatang untuk agen-agen kapal di pelabuhan domestik sekupang dan domestik Harbourbay tidak beroperasional kecuali ada yang carter," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono.