Hakim Vonis Eks Dirut dan Bendahara PDAM Karimun 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
17 September 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungpinang, menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun IS.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan tersebut digelar di PN Tipidkor Tanjungpinang pada 18 Agustus 2021.
Selain IS, hukuman serupa juga diberikan kepada eks bendahara BUMD Karimun tersebut inisial JS, setelah keduanya terbukti melakukan tindakan korupsi dana retribusi. Kasus ini bergulir sejak awal Juli 2020 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 delapan tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa JS juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.
"Atas putusan tersebut kita pilih pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa terima atas putusan itu," ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Jumat (17/9).
Ia mengatakan, selain diberikan hukuman fisik kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti.
"Pada putusan itu, IS juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sementara JS membayar uang pengganti Rp 600 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tiyan juga menjelaskan, terhadap beberapa fakta yang diungkap kedua terdakwa sebelumnya di dalam persidangan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih jauh. Termasuk menelusuri keterlibatan oknum terkait yang disebut-sebut dalam perkara ini.
"Tentu apa yang disampaikan terdakwa kita sudah telusuri. Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya. Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.
Sementara sebanyak 45 orang saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan atas perkara ini. Termasuk nama ketua DPRD Karimun, YS.
Diberitakan sebelumnya, IS dan JS ditetapkan tersangka atas perkara rasuah tersebut. Keduanya ditahan sejak 16 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT