Hakim MK Pertanyakan Gugatan Paslon BISA yang Kedaluwarsa

Konten Media Partner
29 Januari 2021 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Screenshot sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Wak JK
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Wak JK
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan gugatan dari tim hukum pasangan Ishak-Salmizi, yang memasukan gugatan pada tanggal 18 Desembser 2020, dari waktu yang seharusnya tanggal 17 Desember 2020, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal itu diperkuat dengan penuturan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sosialisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru, pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi secara virtual pada 4 November 2020 yang lalu.
Dalam salah satu rilisannya hakim perempuan ini mengatakan permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, fotokopi Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan sebagai Pasangan Calon atau akreditasi dari KPU/KIP bagi pemantau pemilihan, fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dimpimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, tersebut sebelum kuasa hukum pasangan Muhammad Ishak dan Salmizi, pada kesempatan pertama membacakan pokok permohonannya Hakim Konstitusi Aief Hidayat mempertanyakan soal tanggal pendaftaran gugatan.
"Anda memasukan permohonan pertama pada tanggal berapa, kemudian apakah anda melakukan perbaikan permohonan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menanyakan kepada kuasa pemohon, pada Kamis (28/01).
Kemudian Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menannyakan langsung kepada KPU Kabupaten Lingga yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut. Jawaban KPU Kabupaten Lingga sebagai tergugat juga tegas menyatakan bahwa pengumuman tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020, dan hal itu juga terlihat dari laman facebook resmi milik KPU Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Setelah itu hakim MK tetap mempersilahkan kuasa hukum Paslon nomor 1 Pilkada Lingga tersebut, untuk membacakan pokok tuntutannya. Dan menyampaikan beberapa hal pokok dalam tuntutannya.
Dihari yang sama juga dilaksanakan pembacaan permohonan untuk Pilkada Karimun, dan beberapa daerah lainnya. Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2021, dan akan diputuskan apakah gugatan tersebut diterima apa tidaknya, sesuai dengan peraturan MK dan undang-undang yang berlaku.