Guru dan Murid SMA Sederajat di Kepri Wajib Rapid Test saat Belajar Tatap Muka

Konten Media Partner
17 Desember 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa SMA di Kepri mengikuti proses belajar mengajar. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SMA di Kepri mengikuti proses belajar mengajar. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan SMA/SMK/sederajat yang ingin melangsungkan proses belajar tatap muka agar melakukan rapid test kepada seluruh guru dan siswa. Hal tersebut guna mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Kepala Disdik Kepri, Muhammad Dali, mengemukakan jika merujuk dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, memang tidak ada kewajiban melakukan rapid test sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka.
Namun, untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Disdik berinisiatif menambah syarat itu.
"Memang berdasarkan SKB tidak ada syarat itu, tapi demi menjaga keamanan kami berlakukan," ucapnya, Kamis (17/12).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 90 persen sekolah di Kepri sudah mengusulkan pembelajaran tatap muka. Namun demikian, pihaknya perlu memverifikasi secara ketat mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.
Diterangkannya, ada 6 daftar periksa yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka. Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Selanjutnya, keempat  sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.
"Yang sudah mengisi daftar isian dapodik sudah 90 persen. Namun, itu baru administrasi, kita perlu memeriksa kelengkapan mengikuti proses secara ketat," ungkap Dali
Dali menambahkan, pihaknya telah memberikan izin pembelajaran tatap muka kepada tiga SMK di Kepri. Ketiganya yakni, SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.
ADVERTISEMENT
Ketiga sekolah tersebut akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Januari 2021 mendatang.
"Pembelajaran tatap muka dimulia semester genap 2021 mendatang," imbuhnya.