Gugatan Sengketa Pilkada Bersinar Ditolak MK, Rafiq-Anwar Kembali Pimpin Karimun

Konten Media Partner
18 Maret 2021 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah (tengah) dan Anwar Abu Bakar (kanan). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Calon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah (tengah) dan Anwar Abu Bakar (kanan). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon calon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/3).
Setelah melalui persidangan, serta pemeriksaan saksi maupun bukti yang dijadikan dalil pemohon. Majelis Hakim MK berpendapat bahwa pokok permohonan Pemohon, Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar, tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya mengenai dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," tegas Anwar Usman.
Rafiq-Anwar Dipastikan Kembali Pimpin Karimun
Calon petahana Bupati Karimun, Aunur Rafiq, saat melaksanaknn kampanye. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Dengan dibacakannya putusan MK tersebut, maka kian menghentikan perjalanan panjang paslon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar, untuk menjegal rival petahana paslon 1, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.
ADVERTISEMENT
Dengan ditolaknya permohonan paslon 02 itu, dengan begitu dapat dipastikan bahwa Rafiq-Anwar akan kembali memimpin Kabupaten Karimun untuk kali kedua.
Rafiq yang menyaksikan agenda pembacaan putusan tersebut bersama tim pemenangannya, mengaku bersyukur atas hasil Pilkada Karimun 2020. Ia berharap putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat.
"Proses pemilukada di Karimun sudah selesai, saya minta untuk seluruh masyarakat apa yang telah diputuskan dapat diterima dengan baik," kata Rafiq di kediaman pribadinya, Kamis (18/3).
Dia menambahkan, pro dan kontra pada pelaksanaan Pilkada menjadi sesuatu hal yang biasa terjadi. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar dapat kembali merajut silaturahmi.
"Mari kita kembali rajut silaturahmi dan membangun persatuan untuk membangun Kabupaten Karimun yang kita cintai ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pilkada Karimun 2020 berhasil dimenangkan oleh paslon petahana nomor urut 01 dengan raihan 54.519 suara. Dengan selisih 86 suara dari lawannya paslon 02 sebanyak 54.433 suara.
Untuk diketahui, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar mengajukan sengketa Pilkada ke MK RI dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021.