Gubernur Larang Seluruh Masyarakat Kepri Buat Perayaan Tahun Baru

Konten Media Partner
21 Desember 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, melarang seluruh lapisan masyarakat serta pihak pelaku usaha melakukan perayaan malam pergantian tahun di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Isdianto, mengingatkan agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Kepri agar tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan.
"Bahkan, melarang menggunakan petasan atau kembang api dan sejenisnya termasuk miras. Karena perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan," tegasnya dalam SE yang ditandatangani pada Senin (21/12).
Selain itu, surat edaran tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dimana, dalam surat itu mengatur agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggungjawab melakukan pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Kepri.
ADVERTISEMENT
"Mengingat, beberapa hari belakangan menunjukkan peningkatan intensitas penyebarannya di Kepri," ungkap Isdianto.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri, ditegaskan Isdianto, juga harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif Rapid Test dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Kemudian bagi PPDN yang masuk ke Kepri agar proaktif memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan apabila mendapatkan gejala COVID-19 pada dirinya. Untuk masyarakat Kepri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun," ujarnya.
Sementara itu, kepada pelaku usaha atau pengelola juga dapat memastikan failitas usahanya menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan jarak 1,5 meter anatar meja satu dengan yang lainnya. Kemudian juga memastikan karyawannya menggunakan masker dan selalu melakukan pengukuran suhu tubuh baik kepada pengunjung dan karyawannya sendiri sebelum bekerja.
ADVERTISEMENT
"Kita juga minta kepala daerah kabupaten/kota ikut mensosialisasikan SE tersebut, baik camat, lurah hingga RT/RW. Kita minta juga peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, unsur Satpol PP, bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.