Gubernur Kepri Instruksikan Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Skala Mikro

Konten Media Partner
27 Mei 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Dok. Humas Pemprov Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Dok. Humas Pemprov Kepri
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan intruksi kepada Wali Kota dan Bupati untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Serta, mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi nomor 486/SET-STC19/V/2021 yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 itu, diatur kriteria berbasis zonasi dalam menerapkan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Zona Hijau. Dalam kriteria ini diartikan tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario yang dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya serupa dengan zona oranye. Hanya saja diperketat dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.
Selain itu, Dalam surat instruksi itu Gubernur juga menekankan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro ini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabuoaten/Kota, hingga Provinsi. Disamping itu, koordinasi juga melibatkan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), mulai dari Polsek, Koramil dan Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ansar juga menambahkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Dimana, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sementara, kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.