Geledah Kantor Bupati dan BP Bintan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Konten Media Partner
2 Maret 2021 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Setelah memanggil sejumlah saksi, Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda, Senin (1/3).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan keempat lokasi tersebut yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba, Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda, Tanjungpinang.
"Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri kepada kepripedia, Selasa (2/3).
Selanjutnya, kata Ali, seluruh dokumen tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK melakukan pemanggilan sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bintan untuk dimintai keterangan sejak Jumat (26/2) bertempat di Mapolres Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah (sebelumnya menjabat Kepala BP Bintan 2011-2016).
Kemudian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, Muhammad Hendri, yang merupakan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, serta Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 hingga sekarang, Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan." ungkap Ali Fikri.