news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gara-gara Tidurnya Terganggu, ABK Ini Tikam Temannya hingga Tewas

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pisau. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pisau. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berinisial PT (30) seorang anak buah kapal (ABK) tega menikam teman kerjanya sesama pelaut berinisial ED (33) hingga tewas karena diduga merasa terganggu saat tidur. 
ADVERTISEMENT
Insiden tersebut terjadi di atas main deck lambung kanan kapal Pelican di Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar, depan kawasan PT. WWE  pada Sabtu (1/8) dini hari. 
Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tyas, didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, saat konferensi pers di Polsek Batu Ampar di Polsek Batuampar, Senin (3/8), Mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku sedang tidur. Lalu datang ED bersama temannya dari luar dan naik ke kapal.
"Korban bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut di mana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata kata 'Mari kita baku bunuh'," ujar Nendra, Selasa (4/8). 
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal.
Pelaku penikaman inisial PT. Foto: Dok Polsek Batu Ampar.
"Kala itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Nendra
Selang beberapa waktu kemudian, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Abid Uais Al-Qarni, langsung meringkus pelaku yang hendak melarikan diri. 
Barang bukti pisau dapur, kata Nendra, sempat dibuang pelaku ke laut, pihaknya langsung menyelam untuk mengambil barang bukti tersebut. 
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. 
ADVERTISEMENT