Gara-gara Game Online, Karyawan di Batam Gelapkan Uang Perusahaan Rp 45 Juta

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggelapan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggelapan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan perusahaan Alfamart di Kota Batam, Kepulauan Riau, Yusuf Hilmi (23), diamankan polisi setelah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 45 juta. Ironisnya, seluruh uang tersebut ia gunakan untuk bermain game online.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Polisi juga menyebut, jika uang hasil penggelapan itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Selain keperluan sehari-hari uang tersebut digunakan pelaku membeli koin gemes online," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Iptu Ardiyaniki melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, Senin (11/10).
Tidak hanya menggelapkan uang perusahaan, lanjut Muharka, pelaku juga diketahui memiliki banyak hutang pinjaman online yang digunakan untuk membeli koin pada games slot berbasis online.
"Pelaku selama melarikan diri bermain game online dan sering melakukan top-up ratusan ribu untuk membeli chip," kata dia.
“Pelaku ini tergila-gila dengan gema online skater. Dia juga terlilit hutang pinjaman online,” tambah dia.
Pelaku ditangkap tim Buser Polsek Sagulung di kediamannya di Tiban, Kamis, (7/10). Dari tangan pelaku kepolisian juga mengamankan 1 unit HP Merk VIVO hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT