Gara-gara Bersenggolan dan Cekcok, 2 Pengunjung Kafe di Batam Ditikam

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penikaman. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penikaman. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Dua pria di Kota Batam bernama Lauren Martio Sitimorang dan Jon Fredy Haloho menjadi korban penikaman di sebuah kafe di kawasan Ruko Tunas Regecy, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
ADVERTISEMENT
Insiden yang terjadi pada Senin (11/10) dini hari tersebut bermula ketika kedua korban dan rombongannya sedang minum di kafe tersebut. Diduga karena tersenggol, korban kemudian terlibat adu mulut dengan pelaku.
Suasana yang seketika itu menjadi panas, kemudian dapat diredam karyawan kafe dengan menyuruh pelaku keluar.
Ternyata kondisi yang sudah tenang itu tak berlangsung lama, rombongan pelaku kembali datang dan membawa sejumlah orang lainnya dengan membawa senjata tajam.
Hingga terjadi penikaman terhadap Lauren dan rekannya Jon tak terhindarkan. Kedua korban pun mengalami luka akibat ditikam pisau di bagian dada dan perut.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban Lauren dan Jon dilarikan ke klinik terdekat oleh orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa orang yang menyerang,” kata korban saat menerima perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) kepada awak media.
Insiden ini pun kemudian dibenarkan Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Darma Ardiyaniki. Ia mengungkapkan jika tim buser Polsek Sagulung telah mengamankan para pelaku beberapa jam usai kejadian
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung membentuk tim untuk mengejar para pelaku. 4 pelaku kita amankan di Perumahan Puskopkar," ujar Iptu Niki, Selasa (12/10).
Disebutkannya, empat pelaku diamankan tersebut masing-masing berinisial MS (19), RS (21), BMD (22), dan PN (20).
Kini polisi terus melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada para pelaku untuk memastikan motif di balik pengeroyokan bersenjata tersebut.
"Pelaku tengah menjalani pemeriksaan, untuk perkembangan nanti dikasih info lagi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku, antara lain satu pisau gagang warna hitam panjang sekitar 15 cm, satu helai baju kaos warna hijau, satu helai switter warna hitam, dan satu jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.
"Para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHPidana, terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Niki.